Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa Domestic Market Obligation (DMO)—harga jual batu bara untuk pasar domestik—akan tetap stabil, meskipun fluktuasi terjadi pada harga patokan ekspor. Ketetapan ini bertujuan menjaga pasokan energi dalam negeri, terutama bagi pembangkit listrik milik PLN.
Kebijakan ini berjalan seiring dengan regulasi baru yang mengharuskan semua penerimaan valuta asing dari ekspor sumber daya alam —termasuk batu bara—ditahan di dalam negeri. Dana hasil ekspor tersebut tetap berada di bank domestik dengan opsi penggunaan fleksibel sesuai kebutuhan operasional dan fiskal.
Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menggabungkan stabilitas harga domestik dengan optimalisasi devisa negara. Kendati demikian, kalangan penambang memperingatkan bahwa pembatasan arus kas ini bisa memberatkan operasional, khususnya bagi usaha kecil dan menengah.
Sumber:
Titan Infra Sejahtera: Government Maintains Domestic Coal Prices Amid New 100% Export Foreign Exchange Rule
Reuters: Indonesia to make resource exporters retain all proceeds onshore for a year